Monday, July 20, 2020

Good News! Tarif PPh Badan Turun Menjadi 22%


Sejak tahun 2019, pemerintah Indonesia merencanakan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan badan (PPh Pasal 25) dari yang sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, kemudian menjadi 20%  mulai tahun pajak 2022. Namun penurunan tarif tersebut dipercepat pemberlakuannya karena terjadinya pandemi COVID-19 di tahun 2020.

Latar Belakang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan 
Dasar hukum percepatan pemberlakuan turunnya tarif tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Di satu sisi Perppu tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dimana diharapkan kebijakan dan sistem keuangan dapat mendukung penanganan pandemi COVID-19. 

Di sisi lain, kebijakan dan sistem keuangan juga tetap siaga dalam menghadapi ancaman yang mungkin dapat membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan Indonesia. 
Walaupun kebijakan turunnya tarif PPh Badan sempat menjadi simpang siur, karena SPT online masih menggunakan tarif 25% sampai dengan bulan Maret 2020, namun kemudian DJP memberikan penegasan melalui  Siaran Pers DJP Nomor SP-18/2020 tertanggal 26 April 2020.

Dalam Siaran Pers tersebut ditegaskan kembali bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Dampak Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan terhadap Perhitungan Pajak
Berikut adalah contoh perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 dari bulan ke bulan, sebagaimana diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2020 tanggal 21 Maret 2020 sebagai berikut:
Kasus: PT. Abadih Makmur adalah Wajib Pajak Badan Umum yang menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu. Pembukuan PT. Abadih Makmur menggunakan tahun kalender. 
Informasi untuk Tahun Pajak 2019, adalah sebagai berikut:
Peredaran Bruto 52.000.000.000
Penghasilan Neto 6.600.000.000
Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 pada Desember tahun sebelumnya 80.000.000
Tanggal Penyampaian SPT Tahun Pajak 2019 adalah 28 Maret 2020
Tidak ada penghasilan tidak teratur pada Tahun Pajak 2019.

Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020

Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020:
a. Bulan Januari 2020 dan Februari 2020
Perhitungan angsuran PPh Badan di Januari 2020 dan Februari 2020 sama dengan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 yaitu Rp 80.000.000,00.

b. Bulan Maret 2020 
Perhitungan angsuran PPh Badan di Maret 2020 dihitung menggunakan tarif lama 25% dengan penghitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto 6.600.000.000
Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 5.100.000.000
PPh Terutang: 
(25% x PKP) = 25% x 5.100.000.000 1.275.000.000
Dikurangi: Kredit Pajak 75.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 per tahun 1.200.000.000 
Angsuran PPh Pasal 25 = 1.200.000.000/12 100.000.000

c. Bulan April 2020 s.d Desember 2020 
Perhitungan angsuran PPh Badan di April 2020 s.d. Desember 2020 menggunakan tarif baru 22%. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto 6.600.000.000
Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 5.100.000.000
PPh Terutang: 
(22% x PKP) = 22% x 5.100.000.000 1.122.000.000
Dikurangi: Kredit Pajak 75.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 1.047.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 = 1.047.000.000/12 87.250.000