Wednesday, November 13, 2019

Apa Itu e-BUPOT?

Ketika selesai melakukan pembayaran pajak, bukti potong pajak adalah salah satu elemen yang tidak terlepaskan.  Apabila saat metode pembayaran pajak manual Anda akan mendapat bukti potong fisik berupa kertas namun di era digital anda dapat membuat bukti potong lewat aplikasi e-Bupot. Apa yang dinamakan e-Bupot?

Menurut ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP – 178/PJ/2017 Mengenai Penetapan 15 Wajib Pajak yang memiliki keharusan untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Dengan kata lain, e-Bupot adalah aplikasi yang disediakan DJP untuk digunakan dalam membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Kewajiban penggunaan aplikasi ini sendiri dimulai sejak Masa Pajak September 2017 dan sampai saat ini penerapannya belum diberlakukan untuk semua Badan Usaha namun hanya Badan Usaha atau perusahaan yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh DJP. 

Jenis Bukti Pemotongan

1. Bukti Pemotongan

Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 adalah formulir atau dokumen yang  digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan yang dilakukan.

2. Bukti Pemotongan Pembetulan

Bukti Pemotongan Pembetulan adalah bukti potong untuk membetulkan kekeliruan atau kesalahan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

3. Bukti Pemotongan Pembatalan

Bukti Pemotongan yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya misalnya karena Wajib Pajak ingin melakukan pembatalan transaksi.

Cara Membuat Bukti Potong Pajak Online

1. Wajib Pajak Badan dapat datang langsung ke KPP untuk meminta pembuatan Digital Certificate (DC). Digital Certificate adalah sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status. Nantinya KPP akan memberikan DC ke Wajib Pajak.
2. Jika sudah memiliki DC, Anda dapat membuka situs djponline.pajak.go.id di fitur e-Bupot PPh Pasal 23/26.
3. Setelah itu Anda tinggal membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26 dan SPT Masa PPh 23/26 lalu menyampaikan SPT Masa tersebut melalui fitur e-Bupot.
4. Setelah Anda melakukan submit SPT Masa PPh 23/26 maka Anda akan mendapatkan tanda terima SPT Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Demikian tahapan pembuatan bukti potong pajak online lewat fitur e-Bupot. Selain lebih mudah, fitur ini juga memberikan Anda kepastian hukum terkait status Bukti Pemotongan. Semoga saja pelayanan yang disediakan DJP ini dapat meningkatkan efisiensi bagi Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Tuesday, November 5, 2019

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang wajib dimiliki setiap Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan serta identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan berbagai pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya. Artikel ini akan membahas mengenai ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak termasuk syarat dan dokumen apa sajakah yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak bisa dihapus atau dinonaktifkan apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, termasuk karena telah meninggal dunia, kembali ke negara asal selama-lamanya, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak istri yang ikut atau bergabung dengan suami.
Bagi Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memiliki usaha atau pekerjaan, lebih baik mengajukan permohonan pencabutan Kode NPWP. Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak ini diperlukan untuk menghindari penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) oleh Direktorat Jenderal Pajak karena tidak melaporkan SPT. Denda administrasi karena tidak melaporkan SPT sebesar Rp.100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan bagi wajib pajak badan sebesar Rp.1.000.000.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak/ kuasa yang ditunjuk atau hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak akan dihapuskan setelah dilakukan pemeriksaan lanjut terlebih dahulu oleh petugas pajak. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak memang “layak” dicabut dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Siapa Saja yang dapat Mengajukan Penghapusan NPWP?

Permohonan penghapusan dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh wajib pajak ke kantor pajak akan dikabulkan apabila telah memenuhi salah satu persyaratan berikut ini:
  1. Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak wanita kawin atau istri yang ikut suami digabungkan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak, apabila warisan sudah selesai dibagi harus ada keterangan selesai pembagian warisan.
  4. PNS/ TNI/ POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
  5. Karyawan atau pegawai berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  6. Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek.
  7. Telah berpindah dan meninggalkan negara Indonesia untuk selama-lamanya.
  8. Memiliki lebih dari 1 Kode NPWP, dihapuskan salah satu untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai sarana administratif perpajakan.
  9. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi.
  10. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT
  11. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  12. Wajib pajak tertentu selain Perseroan Terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukan adanya kegiatan usaha.

Dokumen yang Wajib Disertakan

  1. Wajib Pajak meninggal dunia: Surat keterangan kematian atau Akta Kematian dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
  2. Telah meninggalkan Indonesia selamanya: Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek: Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara pemerintah maupun proyek.
  4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP: Surat pernyataan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua Kartu NPWP yang dimiliki.
  5. Wanita menikah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak: Fotokopi buku nikah/akte perkawinan dari catatan sipil dan surat pernyataan penggabungan pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan suami.
  6. Wajib pajak badan: Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah berhenti atau dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan perpajakan.

10 Daftar Error pada Aplikasi E-Faktur Saat Pembuatan Faktur Pajak

Memanfaatkan fasilitas e-Faktur Pajak menjadi salah satu kemudahan bagi Wajib Pajak. Untuk melakukan pembuatan faktur pajak, layanan elektronik tersebut lebih memudahkan Anda karena bisa diakses secara online. Namun seringkali tetap ada saja permasalahan yang muncul dalam menggunakan layanan online e-Faktur. Lalu bagaimana cara mengatasi aplikasi e-Faktur yang bermasalah? Mari simak ulasan berikut.

E-Tax 10001 

Error jenis ini disebut dengan error database, artinya ada file di dalam folder yang hilang atau corrupt. Biasanya disebabkan karena melakukan copy database ketika aplikasi sedang menyala. Pada folder database yang dimaksud tidak termuat folder e-Tax invoice atau malah terdapat folder selain folder e-Tax invoice yang bukan terkait dengan proses penambahan database.
Kesalahan lain dapat juga disebabkan karena versi aplikasi tidak sama dengan versi database. Kemungkinan juga disebabkan karena database belum dimulai sebagai server atau PC server PKP mati.
Solusi atas error jenis ini, Anda dapat memastikan folder database telah memuat e-Tax invoice yang terdapat folder log, seg 0 dan tmp serta file db.lck, README_DO_NOT_TOUCH_FILE, serta servis properties. Selanjutnya, Anda dapat menjalankan aplikasi yang telah terhubung dengan koneksi internetuntuk bisa melakukan database aplikasi.
Setelah aplikasi Anda jalankan, pastikan PC server sudah dalam keadaan menyala dan pastikan aplikasi e-Faktur berjalan. Mulailah database dengan server dari menu File ke Administrasi  Database lalu klik tombol mulai database sebagai server. Lakukan login aplikasi, lalu tambahkan database dan update aplikasi.

E-Tax 10003 

Ketika e-Tax 10003 muncul berarti input database tidak berhasil. Anda harus memastikan dan memeriksa kembali data yang akan Anda masukkan. Masalah juga bisa terjadi karena koneksi antara server dan klien terputus atau network database. Jika hal ini terjadi, pastikan PC klien dan server terhubung dengan lancar untuk bisa kembali mengulangi proses input database.
Pastikan PC Server dan Client terkoneksi dengan baik kemudian ulangi prosesnya.

E- Tax 10005 

Error 10005 dapat terjadi karena database tidak ditemukan. Folder database bisa saja terhapus atau terserang virus yang mengakibatkan aplikasi tidak bisa mendeteksi posisi database e- Faktur. Anda dapat mengecek database e- Faktur telah termuat dalam folder database aplikasi.

E-Tax 10006 

Untuk kendala terkait database yang tidak bisa dimulai sebagai network server, e-Tax 10006 akan muncul pada layar Anda. Solusinya adalah Anda harus memstikan bagian port yang digunakan untuk koneksi database sudah terbuka. Biasanya masalah terjadi karena port tersebut belum dibuka.

E- Tax 20001 

NPWP yang Anda masukkan ke database harus lengkap dan benar. Jika tidak, maka e- Tax 20001 akan muncul sebagai dalam proses pembuatan e-Faktur yang Anda lakukan. NPWP yang Anda isikan tidak boleh kurang dari 15 digit. Kesalahan juga bisa terjadi karena Anda mengimpor faktur pajak dengan isian lain dan kurang dari 15 digit. Pastikan Anda telah mengisikan NPWP dari form atau file CSV dengan benar.

E- Tax 20002 

Nomor faktur pajak yang sudah terdaftar akan terdeteksi sehingga e-Tax 20002 muncul sebagai kesalahan. Mungkin Anda mengisikan nomor faktur yang telah di-input sebelumnya. Isikan nomor faktur pengganti atau rekam faktur.

E- Tax 20003 

E- Tax 20003 akan muncul jika aplikasi mendeteksi nomor faktur yang tidak ditemukan. Anda dapat melakukan retur faktur e- Tax yang belum ter-approve. Selain itu cobalah melakukan impor dokumen lain pengganti yang belum pernah diisikan pada database lokal.

E- Tax 20004 

Jika Anda salah memasukkan format angka, maka e- Tax 20004 akan muncul. Isikan data sesuai dengan format yang ditetapkan. Anda dapat mengisi kolom-kolom Harga, Jumlah Barang, PPN, DPP, PPnBM, Diskon dengan menggunakan angka. Perhatikan juga pecahan yang digunakan untuk mrkanisme impor serta input dari interface.

E- Tax 20005 

Kesalahan format NPWP yang Anda gunakan ditunjukkan dengan E- Tax 20005. Isikan data NPWP sesuai dengan ketentuan atau cek ulang jumlah digit yang Anda masukkan, pastikan tidak kurang atau lebih dari 15 digit.

E- Tax 20006 

Kesalahan format tanggal yang Anda isikan menjadi penyebab munculnya e- Tax 20006. Isikan format tanggal yang benar sesuai ketentuan.

Demikian penjelasan 10 daftar error pada aplikasi e-Faktur beserta cara mengatasinya yang penting untuk Anda ketahui.

Hi, World. Welcome Back To This Blog!!

Hi,
How's life?
Good? Great? Awesome? 

It's soooo long time kita gak ketemu ya. Kesibukan kerja dan keluarga telah melupakan bahwa salah satu hobi yang saya tekuni adalah menulis. Whoa! MENULIS!
Benar. Menulis adalah hobi saya sejak kecil. 
Dulu waktu saya di Primary School, saya sudah mulai menulis. Tulisan yang saya hasilkan beragam. Ada cerpen (fiksi), puisi, kisah nyata dan tentu saya curhat-curhat ala anak-anak yang ditulis di sebuah buku diary bekas. 

Saya ingat betul waktu saya duduk di grade IV, saya diminta oleh guru grade VI untuk membuat puisi yang akan dibacakan oleh siswa/i yang akan mengadakan panggung perpisahan, dan sure... tema nya adalah apa saja yang membekas di mind kita.

Keren gaes! Yup!
Dadaku sempat berdegup kencang pada saat kakak kelas  membacakan puisiku yang berjudul "Mahameru"dan "Sepeninggal Mama". Dia menyebut ...puisi karya.... Ëd.....P....o". Yalord. Keren banget kupikir kala itu.

Lanjut.

Pas Junior School hobi menulisku berlanjut. Aku sering diminta menulis untuk tujuan majalah dinding sekolah dan tulisan2 yang sedikit berbau ilmiah, seperti hasil penelitian karya ilah ala ala anak SMP. Hasilnya tak mengecewakan. Saya ingat betul, pernah juara III tingkat kabupaten untuk lomba karya ilmiah remaja. Tema yang ku angkat saat itu adalah tentang "How To Make Mindset about How To Throw Away Rubbish" Hahaha obviously keren kaaan...

Lanjut ya.

Ini masa Senior School. Sebenarnya agak mirip-mirip waktu masih SMP. Bedanya karena saya sekolah di sekolah komunitas muslim, maka tulisan yang kuangkat kebanyakan tema-tema tentang hero, motivation, quote-quote yang dikembangkan dalam bentuk tulisan dan masih banyak lagi. Platformnya ya melalui majalah sekolah atau majalah komunitas. Oya, yang bikin bangga aku waktu Senior School, tulisanku pernah dimuat di rubrik Majalah HAI --majalah musik dan fashion cowok-- mengangkat isu tentang Mode : Antara Tren dan Norma Kesopanan. Haha anak SMA di daerah bisa nulis judul sevulgar itu yah?

Terus,

Hobi berlanjut sampe kuliah, kerja... sampe sekarang.

Bedanya saat ini challenge menulis lebih besar. Karena tema yang kuangkat mau gak mau salah satunya ya tentang apa yang sedang geluti saat ini yakni, masalah PAJAK. And you know that? 

Yup. Tema yang bersifat terapan dan dinamis mengikuti flow zaman.

So, are you ready mantengin blog ini?

Oke ya, stay tune here... bookmark page ini.

Thank you