Ketika selesai melakukan pembayaran pajak, bukti potong pajak adalah
salah satu elemen yang tidak terlepaskan. Apabila saat metode
pembayaran pajak manual Anda akan mendapat bukti potong fisik berupa
kertas namun di era digital anda dapat membuat bukti potong lewat
aplikasi e-Bupot. Apa yang dinamakan e-Bupot?
Menurut ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-04/PJ/2017, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Nomor KEP – 178/PJ/2017 Mengenai Penetapan 15 Wajib
Pajak yang memiliki keharusan untuk membuat Bukti Pemotongan dan
diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan
aplikasi e-Bupot 23/26. Dengan kata lain, e-Bupot adalah aplikasi yang
disediakan DJP untuk digunakan dalam membuat bukti pemotongan dan
pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Kewajiban penggunaan
aplikasi ini sendiri dimulai sejak Masa Pajak September 2017 dan sampai
saat ini penerapannya belum diberlakukan untuk semua Badan Usaha namun
hanya Badan Usaha atau perusahaan yang telah ditunjuk dan ditetapkan
oleh DJP.
Jenis Bukti Pemotongan
1. Bukti Pemotongan
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 adalah formulir atau dokumen yang digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan yang dilakukan.2. Bukti Pemotongan Pembetulan
Bukti Pemotongan Pembetulan adalah bukti potong untuk membetulkan kekeliruan atau kesalahan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.3. Bukti Pemotongan Pembatalan
Bukti Pemotongan yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya misalnya karena Wajib Pajak ingin melakukan pembatalan transaksi.Cara Membuat Bukti Potong Pajak Online
1. Wajib Pajak Badan dapat datang langsung ke KPP untuk meminta
pembuatan Digital Certificate (DC). Digital Certificate adalah
sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas
yang menunjukan status. Nantinya KPP akan memberikan DC ke Wajib Pajak.
2. Jika sudah memiliki DC, Anda dapat membuka situs djponline.pajak.go.id di fitur e-Bupot PPh Pasal 23/26.
3. Setelah itu Anda tinggal membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26 dan
SPT Masa PPh 23/26 lalu menyampaikan SPT Masa tersebut melalui fitur
e-Bupot.
4. Setelah Anda melakukan submit SPT Masa PPh 23/26 maka Anda akan mendapatkan tanda terima SPT Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Demikian tahapan pembuatan bukti potong pajak online lewat
fitur e-Bupot. Selain lebih mudah, fitur ini juga memberikan
Anda kepastian hukum terkait status Bukti Pemotongan. Semoga saja
pelayanan yang disediakan DJP ini dapat meningkatkan efisiensi
bagi Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
No comments:
Post a Comment