Wednesday, November 13, 2019

Apa Itu e-BUPOT?

Ketika selesai melakukan pembayaran pajak, bukti potong pajak adalah salah satu elemen yang tidak terlepaskan.  Apabila saat metode pembayaran pajak manual Anda akan mendapat bukti potong fisik berupa kertas namun di era digital anda dapat membuat bukti potong lewat aplikasi e-Bupot. Apa yang dinamakan e-Bupot?

Menurut ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP – 178/PJ/2017 Mengenai Penetapan 15 Wajib Pajak yang memiliki keharusan untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Dengan kata lain, e-Bupot adalah aplikasi yang disediakan DJP untuk digunakan dalam membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Kewajiban penggunaan aplikasi ini sendiri dimulai sejak Masa Pajak September 2017 dan sampai saat ini penerapannya belum diberlakukan untuk semua Badan Usaha namun hanya Badan Usaha atau perusahaan yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh DJP. 

Jenis Bukti Pemotongan

1. Bukti Pemotongan

Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 adalah formulir atau dokumen yang  digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan yang dilakukan.

2. Bukti Pemotongan Pembetulan

Bukti Pemotongan Pembetulan adalah bukti potong untuk membetulkan kekeliruan atau kesalahan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

3. Bukti Pemotongan Pembatalan

Bukti Pemotongan yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya misalnya karena Wajib Pajak ingin melakukan pembatalan transaksi.

Cara Membuat Bukti Potong Pajak Online

1. Wajib Pajak Badan dapat datang langsung ke KPP untuk meminta pembuatan Digital Certificate (DC). Digital Certificate adalah sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status. Nantinya KPP akan memberikan DC ke Wajib Pajak.
2. Jika sudah memiliki DC, Anda dapat membuka situs djponline.pajak.go.id di fitur e-Bupot PPh Pasal 23/26.
3. Setelah itu Anda tinggal membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26 dan SPT Masa PPh 23/26 lalu menyampaikan SPT Masa tersebut melalui fitur e-Bupot.
4. Setelah Anda melakukan submit SPT Masa PPh 23/26 maka Anda akan mendapatkan tanda terima SPT Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Demikian tahapan pembuatan bukti potong pajak online lewat fitur e-Bupot. Selain lebih mudah, fitur ini juga memberikan Anda kepastian hukum terkait status Bukti Pemotongan. Semoga saja pelayanan yang disediakan DJP ini dapat meningkatkan efisiensi bagi Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

No comments:

Post a Comment