Aplikasi e-faktur mulai diberlakukan oleh DJP utk PKP di wilayah Pulau Jawa dan Bali serentak pada 01 Juli 2015. Pastinya kamu sudah tak asing lagi dengan istilah tersebut ya.
Nah, di bawah ini akan saya sampaikan masalah-masalah yang sering timbul pada saat implementasi e-faktur. Masalah in isaya rangkum dari forum dan beberapa konseling yang sering di alamai oleh Wajib Pajak.
Log Errorr ETAX-40001
- Cek koneksi internet
- Cek apakah eFaktur diblokir firewall
- Cek apakah dibelakang proxy, silahkan hubungi bagian IT bila web efaktur (svc.efaktur.pajak.go.id) dan portnya (port 80 dan 443/8443) diblokir di proxy server, untuk dimasukkan di exception
- Server pusat mengalami gangguan
- Cek koneksi internet
- Cek apakah eFaktur diblokir firewall
- Cek apakah dibelakang proxy, silahkan hubungi bagian IT bila web efaktur (svc.efaktur.pajak.go.id) dan portnya (port 80 dan 443/8443) diblokir di proxy server, untuk dimasukkan di exception
- Server pusat mengalami gangguan
- Firewall di-off-kan ya
Log Erorr ETAX-40002 biasanya sepaket dengan ETAX-40005
Cek apakah kode aktivasi (baik yang lama atau yang baru setelah direset) benar (8 digit + huruf kapital atau 16 digit + huruf kapital bila pernah direset) dan password (menggunakan huruf kapital dan perhatikan 0/nol dan O) sudah dimasukkan dengan benar dan tidak tertukar
Cek apakah kode aktivasi (baik yang lama atau yang baru setelah direset) benar (8 digit + huruf kapital atau 16 digit + huruf kapital bila pernah direset) dan password (menggunakan huruf kapital dan perhatikan 0/nol dan O) sudah dimasukkan dengan benar dan tidak tertukar
Tidak dapat mengakses database/gagal
menulis/write ke database ETAX-(ini saya lupa kodenya)?
- cek apakah eFaktur dijalankan dengan akses kontrol sebagai administrator atau run as administrator. Kasus ini umum bisa eFaktur diletakkan pada drive C:
- cek apakah eFaktur dijalankan dengan akses kontrol sebagai administrator atau run as administrator. Kasus ini umum bisa eFaktur diletakkan pada drive C:
Tidak dapat membuat PDF/failed generate
report
- Refresh/perbaharui tampilan administrasi faktur lalu coba cetak kembali
- Refresh/perbaharui tampilan administrasi faktur lalu coba cetak kembali
Gagal membuat hashing (biasanya terjadi saat
upload)
- seting ulang sertifikat digital melalui menu Referensi > Administrasi sertifikat user
- seting ulang sertifikat digital melalui menu Referensi > Administrasi sertifikat user
eFaktur dengan status reject bisa jadi karena berbagai
hal, seperti (bs dilihat di kolom keterangan reject, geser bar ke kanan)
- WP bukan PKP (penjual/pembeli)
- NPWP tidak valid (bisa jadi NPWP lawan transaksi statusnya tidak aktif atau beda kode KPP)
- Nomor faktur tidak sesuai jatah
- Tanggal faktur mendahului tanggal surat jatah NSFP (SE-26)
- WP bukan PKP (penjual/pembeli)
- NPWP tidak valid (bisa jadi NPWP lawan transaksi statusnya tidak aktif atau beda kode KPP)
- Nomor faktur tidak sesuai jatah
- Tanggal faktur mendahului tanggal surat jatah NSFP (SE-26)
-
Ada karakter yg tdk bs dibaca oleh
aplikasi (misalnya derajat, logo trademark dll)
Tampilan penandatangan
muncul PT, sdh ada WP yg menanyakan di kring pajak, infonya WP
setelah upload muncul nama penandatangannya.
WP Lupa Passprasse
buka
email approval sertifikat elektronik.. disitu ada attachment pdf yg isinya
Passphrase.. utk buka file pdf bisa pake password enofa. kl g dapat email, revoke. kl g mau tanya pusat aja.
Sinkronisasi Alamat
Tdk Berubah
Perubahan
alamat hanya bisa dilakukan melalui aplikasi e-reg. Dan harus dilakukan dengan
permohonan langsung ke KPP. Untuk data yang tampil default di aplikasi e-faktur
adl data berdasarkan SIDJP (kondisi awal wp pengajuan NPWP). Faktur yang terbit dg alamat tsb dianggap sah.
WP Pindah PC / Laptop
Jika sudah pernah melakukan input data faktur maka :
-
Install dulu sertifikatnya ke peramban
(IE,Chrome/Mozzila) PC/Laptop yg baru. Caranya ; dari menu option àcertifikat -àview-à your
certifikat-à import, masukan sertikat kemudian input parphrase
-
reset efaktur, copy kan folder file efaktur
baru, registrasi ulang. Kode Aktivasinya dengan kode aktivasi desktop
Jika belum pernah melakukan input data faktur maka :
-
copy file aplikasi & sertifikat, lakukan instalasi
ulang
FP
sudah upload data FP Keluaran ternyata
salah alamat lawan transaksi. WP membuat FP Pengganti. Setelah di previuw
sebelum di upload alamatnya masih yang lama? kenapa ?
Sepanjang FP tersebut masih sebatas system
(salah rekam) dan FP belum diberikan kepada lawan transaksi maka FP tersebut dibatalkan,
maka otomatis nomor FP yang dibatalkan tidak bisa dipakai. Kalau FP tersebut
terlanjur diberikan kepada lawan transaksi dan diketahui salah maka dibuatlah
FP Pengganti.
Lalu solusinya kalo
FP sudah disampaikan ke WP : ganti alamat lawan transaksi
dengan faktur pajak pengganti. buat dulu faktur pajak penggantinya (kolom
alamat lawan transaksi memang disable) sampai selesai. masuk administrasi
faktur, pillih faktur pajak pengganti yg baru saja dibuat, klik tombol ubah,
lalu ubah alamat lawan transaksi.
WP
lupa username ma Passwordnya ketika sudah registrasi sertifikat elektronik
Kalau blm ada datanya, maksudnya belum
sempat ada faktur yang berhasil diapprove, direset saja terus registrasi ulang,
nanti daftarkan user baru. pakai kode aktivasi desktop ya. Dapetnya di profile wp menu
efaktur.pajak.go.id, login pake npwp.
Aplikasi EtaxInvoice yang logonya e-faktur tiba-tiba hilang entah kena virus atau kehapus sama antivirusnya
Backup dulu folder dbnya, ekstrak ulang
dari file kompresi, update aplikasinya, kembalikan folder db yang dibackup tadi
Antivirus jalankan
ya.
WP mau berpindah ke
komputer lain dan tipe komputasi yang berbeda, dengan aplikasi yang sudah
teregister.
cukup copy folder "db" saja,
mirip aplikasi PPN 1111
WP complaint alamat di profile tdk lengkap
Penegasan ada di
PENG-05. Tetap dianggap lengkap. Jika ingin mengupdate, bs dilakukan dengan
mengajukan ke KPP.
registrasi efaktur error saat open
sertipikat elektronik
muncul pesan
error "failed to decrypt saved content entry ..dst"
sertifikat corrupt,
download lagi sertifikatnya
salah masukin pasprase .., huruf
kapital/kecilnya/spasiny dicek lg
Penandatangan nya eror
Sebelumnya
cek terlebih dulu di Db ETaxInvoice (default), apakah Nama Penandatangannya
sudah diupdate? Biasanya hal itu terjadi karena PKP membuat db baru dan
menginput Administrasi Usernya di DB baru tsb. Sedangkan Nama Penandatanganan
dan Alamat PKP membacanya dari DB TaxInvoice(default)
Siang pak.
ReplyDeleteSaya mau tanya , bagaimana solusi jika faktur pengganti di reject.
Saya buat faktur pengganti krn alamat yg kurang lengkap. Customer minta dibuat faktur pengganti untuk mengkoreksi alamat.
Namun faktur pengganti hasilnya reject.
Krn harus penagihan, jd saya buat faktur dgn no seri baru.
Bagaimana solusi faktur pengganti yg direject?
batalkan saja bu
Deleteterima kasih
Siang pak...saya mau tanya, bagaimana solusinya jika saat import masukan gagal dan muncul keterangan ETAX 20025: Masa faktur melebihi batas ketentuan pelaporan faktur pajak
ReplyDeletepadahal tgl faktur pajak dan masa pajak sudah sesuai . terimakasih..mohon bantuannya
utk masa pajak FP Masukan, dapat diganti asal memenuhi ketentuan sebelum 3 (tiga) masa pajak. silahkan sesuaikan
Deletepagi pak, saya mau nanya kenapa akhir2 ini susah sekali untuk upload Faktur, mengapa statusnya setelah di upload masih aja "siap approve" sampe berhari2 pada hal dulu setelah kita upload statusnya berubah "siap approval" kemudian dalam sekejap juga berubah "appoval sukses". tapi sekarang satusnya "siap approval" sampe berhari-hari ini membuat produktivitas kinerja admin berkurang dan kita kewalahan. mohon pencerahannya.
ReplyDeleteJika ibu mengalami hal tsb, bisa jadi server pada Kantor Pusat DJP sedang mengalami down. Ibu dapat mengkonfirmasikan ke AR Perusahaan Ibu di KPP.
DeleteTerima kasih sudah singgah.
selamat sore pak, saya mau nanya.. saya buat FP dan sudah di upload kemudan saya batalkan, dan statusnya sudah berubah menjadi "batal", beberapa hari kemudian saya buat FP dengan invoice yg sama dan sudah saya upload, kemudian di keterangannya "FP sudah pernah di upload", itu bagaimana ya pak..saya masih baru dalam penggunaan e-faktur, jadi masih banyak hal yang belum saya tau, mohon solusinya ya pak..terima kasih,,
DeleteUntuk Nomor Seri FP yang sudah pernah dibatalkan, tidak dapat dipakai lagi bu. Silahkan Ibu input dengan nomor seri yang baru.
ReplyDeletepak, saya mau nanya, kalo terjadi kesalahan pengetikan kode pos customer gmn ya? alamatnya sudah benar hanya saja kode pos yang semestinya 20145 tertulis 20415. apakah akan berpengaruh? atau lebih baik buat FP pengganti? Terima kasih.
ReplyDeletePak sy mw tny kita br pindah kpp tgl 13 sep..sdgkan faktur awal sep blm sempat diuplaod..apakah ntar setrlah sy reset aplikasi efaktur..dgn alamat baru..jd gimana dgn faktur yg belum diupload apakah tetap pake alamat lama atau yg baru ya?. Tq
ReplyDeletePak sy mw tny kita br pindah kpp tgl 13 sep..sdgkan faktur awal sep blm sempat diuplaod..apakah ntar setrlah sy reset aplikasi efaktur..dgn alamat baru..jd gimana dgn faktur yg belum diupload apakah tetap pake alamat lama atau yg baru ya?. Tq
ReplyDelete