Monday, February 10, 2020

Mudahnya Membuat Kode Billing Pajak

Pembangunan negara bersumber dari pemasukan negara dari berbagai bidang. Salah satu bidang yang memberikan kontribusi besar adalah dari pajak. Penerimaan dari sektor pajak memiliki andil besar dalam pembangunan infrastruktur yang ada di Indonesia. Kini, pembayaran bisa dilakukan dengan lebih mudah menggunakan Surat Setoran Elektronik atau SSE.

Sebenarnya penggunaan SSE ini telah digalakkan sejak tahun 2016, di mana Direktorat Jenderal Pajak secara resmi telah mengalihkan sistem pembayaran pajak manual dengan Surat Setoran Pajak ke sistem berbasis online yang di sebut SSE ini. Tentu, sistem ini memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara rutin dan tepat waktu.

Apa itu SSE? Konversi SSP ke SSE

Sistem pembayaran pajak secara manual yang dilakukan sebelum tahun 2016 memang sudah terbilang optimal dan mendapatkan respon yang baik dari publik. Secara sederhana, proses yang dilakukan adalah wajib pajak akan membayarkan pajak yang menjadi kewajibannya, baik di bank atau melalui Kantor Pos, kemudian akan mendapatkan SSP sebagai bukti pembayaran.
Untuk merangkul wajib pajak pemula atau baru, sistem online ini kemudian diluncurkan. Wajib pajak generasi muda yang selalu bersinggungan dengan dunia internet, mendapat kemudahan dalam melaporkan pajaknya. Dengan begini, diharapkan dapat membawa dampak pada peningkatan pembayaran dan partisipasi pajak oleh wajib pajak.
Secara definitif, Surat Setoran Elektronik memiliki pengertian suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system. Artinya, wajib pajak yang akan membayar pajak dapat menggunakan SSE untuk mendapatkan kode billing, kemudian dapat membayar pajak secara online.
Kode billing sendiri berfungsi sebagai konfirmasi pada pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak, sehingga pembayaran wajib pajak tidak akan keliru. Sebelum mendapatkan kode billing, wajib pajak harus melakukan serangkaian proses pada situs SSE yang disediakan aoleh Dirjen Pajak. Terdapat tiga situs berbeda yang bisa digunakan, dan ketiganya adalah sah.

Keuntungan Surat Setoran Elektronik

Tentu saja, banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh wajib pajak dengan penggunaan sistem pembayaran pajak online ini. Berikut adalah tiga keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari Surat Setoran Elektronik.

1. Kemudahan Membayar Pajak

Keberadaan Surat Setoran Elektronik dari Dirjen Pajak, memungkinkan wajib pajak untuk membayarkan pajak yang dimilikinya tanpa harus melakukan transaksi tatap muka, baik dengan petugas pajak atau teller bank. Artinya, wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya tanpa harus terbatas ruang dan waktu.
Tanpa harus antri di loket dan membawa setumpuk berkas, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak melalui smartphone dengan internet banking. Cara lain adalah pembayaran melalui ATM, dan cukup dengan memasukkan kode billing yang telah didapatkan dari sistem online SSE.

2. Efisiensi Waktu dan Tenaga

Pembayaran pajak yang tadinya harus memakan waktu sedemikian lama, bisa diselesaikan dalam hitungan menit saja.  Penggunaan sistem online ini juga memungkinkan wajib pajak menyisihkan sedikit waktu dan tenaga saja untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap negara.
Jika memang memiliki waktu luang, wajib pajak bisa mendatangi bank atau kantor pajak. Proses yang dilakukan juga akan jauh lebih mudah dengan berbekal ID Billing yang telah dibuat pada layanan SSE. Cukup menunjukkan ID Billing pada petugas yang ada, dan data wajib pajak akan muncul ketika ID Billing tersebut dimasukkan. Data ini akan tersimpan pada database DJP sehingga tidak perlu memasukkannya berulang kali untuk transaksi selanjutnya.

3. Akurasi Sistem Mengurangi Resiko Salah Input Data

Penggunaan SSE untuk keperluan pembayaran pajak akan mengurangi resiko terjadinya kesalahan akibat faktor human error. Sistem yang disediakan SSE, akan memberikan keterangan jelas pada setiap masukan data yang harus dilakukan wajib pajak. Ada beberapa kolom yang akan terisi secara otomatis ketika wajib pajak mengisi kolom sebelumnya.
Hal ini karena sistem telah membaca data yang dimasukkan, sehingga isian selanjutnya dapat menyesuaikan. Tanpa mendiskreditkan kemampuan petugas pajak, sistem Surat Setoran Pajak dapat memberikan keuntungan pada kedua belah pihak, karena akurasi data yang tinggi memungkinkan proses transaksi semakin efisien dan tidak perlu mengulang.

Penggunaan sistem online ini tentu memerlukan pendaftaran dan proses awal yang harus dilakukan agar wajib pajak memiliki ‘identitas’ yang tersimpan ke dalam sistem database DJP.