Wednesday, August 12, 2020

Bulan Agustus Wajib e-Bupot!

Pemberlakuan e-Bupot 23/26 secara nasional yang akan berlaku pada bulan Agustus 2020. Pada bulan Agustus 2020 ini, seluruh pengusaha kena pajak telah dapat melakukan akses aplikasi e-Bupot 23/26. Pemberlakuan tersebut dilakukan secara nasional dan pemberlakuan tersebut dilakukan setelah pihak otoritas pajak mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. e-Bupot adalah sebuah aplikasi yang dapat digunakan untuk membantu wajib pajak mengurus pembuatan bukti potong pajak. Aplikasi e-Bupot tersebut adalah sebuah perangkat lunak yang disediakan oleh tim Direktorat Jenderal Pajak di laman website Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membantu para wajib pajak untuk melakukan pembuatan bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan / atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Adapun kriteria dari wajibb pajak yang menggunakan e-Bupot mulai 1 Agustus 2020 tersebut antara lain seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama seluruh Indonesia. Pengusaha Kena Pajak yang memiliki pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan pada bukti pemotongan dengan besaran penghasilan bruto yang mencapai lebih dari besaran Rp 100 juta dalam satu bukti potong dan pengusaha kena pajak yang sudah pernah melakukan penyampaian SPT masa melalui fasilitas elektronik yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam rangka tertib administrasi maka terdapat standardisasi dalam penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 elektronik. Adapun strandar dari penomoran bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut adalah seperti bagaimana yang telah diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 adalah sebagai berikut

-Bukti Pemotongan yang terdiri dari 10 digit, dimana dua digit pertama berisikan kode dari Bukti Pemotongan dan delapan digit setelahnya berisikan Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan

-Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 sampai dengan 99999999 dalam satu tahun terakhir.

-Penomoran Bukti Pemotongan dari formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik.

-Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem

-Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan

-Nomor dibuat per NPWP

Adapun keuntungan dari menggunakan layanan e-bupot yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah

-Tampilan yang user friendly

-Memiliki fitur tanda tangan elektronik

-Tidak memerlukan proses instalasi dikarenakan berbasis web

-Meringankan proses administrasi

-Keamanan data dari wajib pajak terjamin dan tersimpan di server milik Direktorat Jenderal Pajak

-Penomoran bukti potong dibuat oleh sistem dan berbeda untuk setiap pemotong.