Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang wajib dimiliki setiap Wajib
Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi
perpajakan serta identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan. NPWP juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan berbagai
pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain
sebagainya. Artikel ini akan membahas mengenai ketentuan penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak termasuk syarat dan dokumen apa sajakah yang
harus dipenuhi terlebih dahulu.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak bisa dihapus atau dinonaktifkan apabila Wajib
Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau
objektif, termasuk karena telah meninggal dunia, kembali ke negara asal
selama-lamanya, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak istri yang ikut
atau bergabung dengan suami.
Bagi Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memiliki
usaha atau pekerjaan, lebih baik mengajukan permohonan pencabutan Kode
NPWP. Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak ini diperlukan untuk
menghindari penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) oleh Direktorat
Jenderal Pajak karena tidak melaporkan SPT. Denda administrasi karena
tidak melaporkan SPT sebesar Rp.100.000 bagi wajib pajak orang pribadi
dan bagi wajib pajak badan sebesar Rp.1.000.000.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan atas dasar permohonan
yang diajukan oleh Wajib Pajak/ kuasa yang ditunjuk atau hasil analisis
data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak akan dihapuskan setelah dilakukan pemeriksaan
lanjut terlebih dahulu oleh petugas pajak. Pemeriksaan dilakukan oleh
petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa Nomor Pokok
Wajib Pajak memang “layak” dicabut dan telah memenuhi syarat yang
ditetapkan.
Siapa Saja yang dapat Mengajukan Penghapusan NPWP?
Permohonan penghapusan dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh
wajib pajak ke kantor pajak akan dikabulkan apabila telah memenuhi salah
satu persyaratan berikut ini:
- Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak wanita kawin atau istri yang ikut suami digabungkan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak, apabila warisan sudah selesai dibagi harus ada keterangan selesai pembagian warisan.
- PNS/ TNI/ POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
- Karyawan atau pegawai berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek.
- Telah berpindah dan meninggalkan negara Indonesia untuk selama-lamanya.
- Memiliki lebih dari 1 Kode NPWP, dihapuskan salah satu untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai sarana administratif perpajakan.
- Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT
- Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Wajib pajak tertentu selain Perseroan Terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukan adanya kegiatan usaha.
Dokumen yang Wajib Disertakan
- Wajib Pajak meninggal dunia: Surat keterangan kematian atau Akta Kematian dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
- Telah meninggalkan Indonesia selamanya: Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek: Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara pemerintah maupun proyek.
- Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP: Surat pernyataan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua Kartu NPWP yang dimiliki.
- Wanita menikah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak: Fotokopi buku nikah/akte perkawinan dari catatan sipil dan surat pernyataan penggabungan pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan suami.
- Wajib pajak badan: Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah berhenti atau dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan perpajakan.
No comments:
Post a Comment