Sejak tahun 2019, pemerintah Indonesia
merencanakan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan badan (PPh Pasal 25) dari
yang sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021,
kemudian menjadi 20% mulai tahun pajak 2022. Namun penurunan tarif
tersebut dipercepat pemberlakuannya karena terjadinya pandemi COVID-19 di tahun
2020.
Latar Belakang
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan
Dasar hukum percepatan pemberlakuan
turunnya tarif tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Di satu sisi Perppu tersebut mengatur tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dimana diharapkan
kebijakan dan sistem keuangan dapat mendukung penanganan pandemi COVID-19.
Di sisi lain, kebijakan dan sistem
keuangan juga tetap siaga dalam menghadapi ancaman yang mungkin dapat
membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan
Indonesia.
Walaupun kebijakan turunnya tarif PPh
Badan sempat menjadi simpang siur, karena SPT online masih menggunakan tarif
25% sampai dengan bulan Maret 2020, namun kemudian DJP memberikan penegasan
melalui Siaran Pers DJP Nomor SP-18/2020 tertanggal 26 April 2020.
Dalam Siaran Pers tersebut ditegaskan
kembali bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan
2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa
Pajak batas waktu penyampaian SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
Dampak Penurunan
Tarif Pajak Penghasilan Badan terhadap Perhitungan Pajak
Berikut adalah contoh perhitungan
Angsuran PPh Pasal 25 dari bulan ke bulan, sebagaimana diatur dalam Perdirjen
Pajak Nomor PER-08/PJ/2020 tanggal 21 Maret 2020 sebagai berikut:
Kasus: PT. Abadih Makmur adalah Wajib
Pajak Badan Umum yang menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu.
Pembukuan PT. Abadih Makmur menggunakan tahun kalender.
Informasi untuk Tahun Pajak 2019,
adalah sebagai berikut:
Peredaran Bruto 52.000.000.000
Penghasilan Neto 6.600.000.000
Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 pada Desember
tahun sebelumnya 80.000.000
Tanggal Penyampaian SPT Tahun Pajak
2019 adalah 28 Maret 2020
Tidak ada penghasilan tidak teratur
pada Tahun Pajak 2019.
Cara Menghitung
Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk
Tahun Pajak 2020:
a. Bulan Januari
2020 dan Februari 2020
Perhitungan angsuran PPh Badan di
Januari 2020 dan Februari 2020 sama dengan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak
Desember 2019 yaitu Rp 80.000.000,00.
b. Bulan Maret
2020
Perhitungan angsuran PPh Badan di
Maret 2020 dihitung menggunakan tarif lama 25% dengan penghitungan sebagai
berikut:
Penghasilan Neto 6.600.000.000
Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
5.100.000.000
PPh Terutang:
(25% x PKP) = 25% x 5.100.000.000
1.275.000.000
Dikurangi: Kredit Pajak 75.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 per tahun
1.200.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 = 1.200.000.000/12
100.000.000
c. Bulan April 2020
s.d Desember 2020
Perhitungan angsuran PPh Badan di
April 2020 s.d. Desember 2020 menggunakan tarif baru 22%. Perhitungannya adalah
sebagai berikut:
Penghasilan Neto 6.600.000.000
Kompensasi Kerugian 1.500.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
5.100.000.000
PPh Terutang:
(22% x PKP) = 22% x 5.100.000.000
1.122.000.000
Dikurangi: Kredit Pajak 75.000.000
Dasar Angsuran PPh Pasal 25
1.047.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 =
1.047.000.000/12 87.250.000
No comments:
Post a Comment