Pembangunan negara bersumber dari pemasukan negara dari berbagai
bidang. Salah satu bidang yang memberikan kontribusi besar adalah dari
pajak. Penerimaan dari sektor pajak memiliki andil besar dalam
pembangunan infrastruktur yang ada di Indonesia. Kini, pembayaran bisa
dilakukan dengan lebih mudah menggunakan Surat Setoran Elektronik atau
SSE.
Sebenarnya penggunaan SSE ini telah digalakkan sejak tahun 2016, di
mana Direktorat Jenderal Pajak secara resmi telah mengalihkan sistem
pembayaran pajak manual dengan Surat Setoran Pajak ke sistem berbasis online
yang di sebut SSE ini. Tentu, sistem ini memudahkan wajib pajak untuk
melaksanakan kewajiban perpajakannya secara rutin dan tepat waktu.
Apa itu SSE? Konversi SSP ke SSE
Sistem pembayaran pajak secara manual yang dilakukan sebelum tahun
2016 memang sudah terbilang optimal dan mendapatkan respon yang baik
dari publik. Secara sederhana, proses yang dilakukan adalah wajib pajak
akan membayarkan pajak yang menjadi kewajibannya, baik di bank atau
melalui Kantor Pos, kemudian akan mendapatkan SSP sebagai bukti
pembayaran.
Untuk merangkul wajib pajak pemula atau baru, sistem online
ini kemudian diluncurkan. Wajib pajak generasi muda yang selalu
bersinggungan dengan dunia internet, mendapat kemudahan dalam melaporkan
pajaknya. Dengan begini, diharapkan dapat membawa dampak pada
peningkatan pembayaran dan partisipasi pajak oleh wajib pajak.
Secara definitif, Surat Setoran Elektronik memiliki pengertian suatu
sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system. Artinya, wajib pajak yang akan membayar pajak dapat menggunakan SSE untuk mendapatkan kode billing, kemudian dapat membayar pajak secara online.
Kode billing sendiri berfungsi sebagai konfirmasi pada pajak
yang akan dibayarkan oleh wajib pajak, sehingga pembayaran wajib pajak
tidak akan keliru. Sebelum mendapatkan kode billing, wajib pajak
harus melakukan serangkaian proses pada situs SSE yang disediakan aoleh
Dirjen Pajak. Terdapat tiga situs berbeda yang bisa digunakan, dan
ketiganya adalah sah.
Keuntungan Surat Setoran Elektronik
Tentu saja, banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh wajib pajak dengan penggunaan sistem pembayaran pajak online ini. Berikut adalah tiga keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari Surat Setoran Elektronik.
1. Kemudahan Membayar Pajak
Keberadaan Surat Setoran Elektronik dari Dirjen Pajak, memungkinkan
wajib pajak untuk membayarkan pajak yang dimilikinya tanpa harus
melakukan transaksi tatap muka, baik dengan petugas pajak atau teller bank. Artinya, wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya tanpa harus terbatas ruang dan waktu.
Tanpa harus antri di loket dan membawa setumpuk berkas, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak melalui smartphone dengan internet banking. Cara lain adalah pembayaran melalui ATM, dan cukup dengan memasukkan kode billing yang telah didapatkan dari sistem online SSE.
2. Efisiensi Waktu dan Tenaga
Pembayaran pajak yang tadinya harus memakan waktu sedemikian lama,
bisa diselesaikan dalam hitungan menit saja. Penggunaan sistem online ini juga memungkinkan wajib pajak menyisihkan sedikit waktu dan tenaga saja untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap negara.
Jika memang memiliki waktu luang, wajib pajak bisa mendatangi bank
atau kantor pajak. Proses yang dilakukan juga akan jauh lebih mudah
dengan berbekal ID Billing yang telah dibuat pada layanan SSE. Cukup
menunjukkan ID Billing pada petugas yang ada, dan data wajib pajak akan
muncul ketika ID Billing tersebut dimasukkan. Data ini akan tersimpan
pada database DJP sehingga tidak perlu memasukkannya berulang kali untuk transaksi selanjutnya.
3. Akurasi Sistem Mengurangi Resiko Salah Input Data
Penggunaan SSE untuk keperluan pembayaran pajak akan mengurangi resiko terjadinya kesalahan akibat faktor human error.
Sistem yang disediakan SSE, akan memberikan keterangan jelas pada
setiap masukan data yang harus dilakukan wajib pajak. Ada beberapa kolom
yang akan terisi secara otomatis ketika wajib pajak mengisi kolom
sebelumnya.
Hal ini karena sistem telah membaca data yang dimasukkan, sehingga
isian selanjutnya dapat menyesuaikan. Tanpa mendiskreditkan kemampuan
petugas pajak, sistem Surat Setoran Pajak dapat memberikan keuntungan
pada kedua belah pihak, karena akurasi data yang tinggi memungkinkan
proses transaksi semakin efisien dan tidak perlu mengulang.
Penggunaan sistem online ini tentu memerlukan pendaftaran dan
proses awal yang harus dilakukan agar wajib pajak memiliki ‘identitas’
yang tersimpan ke dalam sistem database DJP.